Pengendara yang sering merokok saat berkendara harus waspada terhadap sanksi pidana yang dapat dikenakan sekarang. Kebiasaan merokok sambil mengemudi dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Sanksi pidana diatur secara jelas dalam aturan yang berlaku, dimana pelanggar dapat dikenakan denda atau pidana kurungan. Selain mengganggu fokus berkendara, asap rokok yang dibuang sembarangan juga berpotensi mencemari lingkungan dan bahkan menyebabkan kebakaran. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi keselamatan bersama dan menjaga lingkungan.
Aparat penegak hukum bersama instansi terkait gencar mengampanyekan bahaya merokok saat berkendara, mendorong pengendara untuk lebih bijak dalam memilih waktu dan tempat merokok. Meskipun Undang-Undang Lalu Lintas tidak secara eksplisit mengatur larangan merokok saat berkendara, tindakan ini dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi dan dapat berakibat fatal. Anjuran para ahli untuk menjauhi kebiasaan merokok saat mengemudi juga ditekankan, guna menciptakan kondisi berkendara yang lebih aman dan nyaman.
Diharapkan ancaman sanksi pidana ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang mengabaikan keselamatan diri dan orang lain di jalan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas sebagai dampak dari perilaku merokok saat berkendara. Dengan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian semacam itu dapat diminimalisir. Semua ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.