Seorang dokter muda bernama Luthfi, yang menjabat sebagai Ketua Dokter Koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), menjadi korban tindak kekerasan terkait jadwal piket akhir tahun. Insiden pemukulan terhadap Luthfi, yang direkam dalam video dan tersebar luas di media sosial, menarik perhatian publik. Pelaku yang diketahui bernama Fadilla alias Datuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia melakukan tindakan kekerasan secara spontan terhadap Luthfi selama pertemuan yang membahas perubahan jadwal piket akhir tahun.
Perhatian publik juga tertuju pada latar belakang keluarga Lady Aurelia Pramesti, anak dari Dedy Mandarsyah yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Dedy Mandarsyah tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869, berupa properti, kendaraan, harta bergerak, surat berharga, dan simpanan kas tanpa catatan hutang dalam laporannya di LHKPN.
Rincian harta kekayaan Dedy Mandarsyah termasuk tanah dan bangunan senilai Rp750.000.000, alat transportasi berupa Mobil Honda CRV tahun 2019 senilai Rp450.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp830.000.000, surat berharga senilai Rp670.000.000, serta simpanan kas dan setara kas senilai Rp6.725.751.869. Dedy Mandarsyah tidak memiliki catatan hutang dalam laporannya. Total harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN sebesar Rp9.426.451.869.
Pihak berwenang membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus pemukulan terhadap dokter koas tersebut. Sejumlah artikel terkait kasus tersebut juga dipublikasikan, memberikan informasi lanjutan mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh Fadilla alias Datuk serta rincian harta kekayaan Dedy Mandarsyah sebagai kepala BPJN Kalimantan Barat. Keseluruhan informasi ini memberikan gambaran lengkap dan mendetail terkait kasus tersebut serta latar belakang keluarga korban dan tersangka. Tindak kekerasan yang terjadi menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.