Peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena kualitasnya tidak terjamin. Untuk melindungi diri dan ikut memberantas praktik ilegal ini, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Salah satu ciri utama rokok ilegal adalah tidak memiliki pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pita cukai palsu atau ketiadaan pita cukai sama sekali menjadi tanda bahwa rokok tersebut ilegal. Harga yang jauh lebih murah dari rokok resmi seringkali menjadi daya tarik konsumen meskipun kualitasnya diragukan. Kemasan rokok ilegal biasanya terlihat tidak memenuhi standar, seperti desain yang kurang rapi, tulisan yang tidak jelas, atau informasi produk yang tidak lengkap. Beberapa produk bahkan tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai regulasi. Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri resmi, dan masyarakat. Konsumen perlu waspada terhadap ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan temuan terkait kepada pihak berwenang untuk mendukung perekonomian negara serta menjaga kesehatan publik.
“Ciri-ciri Rokok Ilegal: Penemuan Terbaru”

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di…

Venetian Water Carnaval di Bekasi merupakan destinasi wisata unik yang mengusung konsep keindahan Venesia. Tempat…

Otto Hasibuan, yang merupakan Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan serta seorang pengacara…

Perhatian terhadap keselamatan di perlintasan kereta api selalu menjadi fokus utama dalam regulasi lalu lintas…

Andi Muchtar Ali Yusuf, Bupati Bulukumba, dikenal memiliki kekayaan fantastis yang tercatat dalam laporan Harta…