Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

“Top 10 Negara dengan SIM Tercepat: Fakta Mengejutkan!”

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Seiring dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, para pengemudi harus memperpanjang SIM di kantor SATPAS. Meskipun terdapat layanan perpanjangan SIM keliling dan online, masih ada sebagian masyarakat yang tidak aktif karena tidak melakukan perpanjangan SIM. Hal ini menjadi perhatian pemerintah, dengan usulan untuk membuat SIM berlaku seumur hidup seperti KTP. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa harus memikirkan perpanjangan SIM setiap lima tahun.

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi para pengemudi di berbagai negara. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda terkait masa berlaku SIM. Contohnya di Brunei Darussalam, SIM hanya berlaku selama satu tahun. Sedangkan di Thailand, SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sebelum tiga bulan dari tanggal penerbitan. Di Malaysia, masa berlaku SIM tergantung pada kategori pengemudi, seperti SIM Pelajar untuk tahap belajar dan SIM Kompeten untuk pengemudi berpengalaman. Di Jepang, masa berlaku SIM umumnya selama tiga tahun, sementara di Prancis bisa sampai 15 tahun. India memberikan masa berlaku SIM hingga 20 tahun dan bisa diperpanjang setelah pengemudi menginjak usia 40 tahun.

Singapura juga memiliki regulasi yang unik terkait masa berlaku SIM, dengan SIM Sementara untuk pemula yang berlaku dua tahun dan SIM Berkualifikasi dengan masa percobaan satu tahun. Setelah melewati masa percobaan tanpa pelanggaran, SIM akan berlaku seumur hidup. Berbagai peraturan dan masa berlaku SIM di negara-negara tersebut merupakan informasi penting bagi pengemudi untuk memahami kebijakan yang berlaku. Dengan memahami perbedaan ini, para pengemudi dapat menjalankan proses perpanjangan SIM dengan lebih efisien sesuai dengan hukum yang berlaku.