Pemerintah Indonesia akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus narkotika dan Papua. Sekitar 44 ribu narapidana berpotensi mendapatkan amnesti tersebut setelah disetujui oleh Presiden Prabowo. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemberian amnesti ini memerlukan pertimbangan dari DPR sebelum dilaksanakan. Jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti mencakup narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu serta narapidana terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Amnesti dalam sistem hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu yang telah melakukan tindak pidana. Amnesti di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan dapat diberikan tanpa adanya permohonan terlebih dahulu. Pemberian amnesti ini bertujuan untuk menghapuskan pidana yang telah diterima oleh narapidana dan berperan penting dalam menyelesaikan konflik serta dalam mendukung rekonsiliasi nasional.
Sejarah pemberian amnesti di Indonesia telah dilakukan sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno, dengan contoh penerapan amnesti di era pemerintahan berikutnya, termasuk Presiden Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo. Setiap presiden memberikan amnesti dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas serta mendorong rekonsiliasi nasional. Pemberian amnesti juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, di mana semua akibat hukum pidana terhadap narapidana yang mendapatkan amnesti dihapuskan.
Pemberian amnesti oleh pemerintah Indonesia diharapkan dapat membantu mengatasi konflik dan ketidakstabilan serta mendukung pembangunan rekonsiliasi nasional. Amnesti umumnya diberikan dalam konteks politik dan melibatkan narapidana politik atau narapidana yang dianggap terkait dengan konflik ideologi. Dengan penerapan yang tepat, amnesti dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan bagi seluruh warga negara.