Pemerintah Indonesia semakin gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan berbagai sektor, terutama ekonomi dan kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil untuk melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat produk tanpa cukai resmi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk menindak tegas produsen dan pengedar rokok ilegal dengan sanksi berupa denda administratif dan ancaman pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur hukuman pidana yang berlaku, termasuk hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Pemerintah juga meningkatkan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan harapan menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan. Sanksi bagi peredaran rokok ilegal termasuk pidana penjara dan denda yang besarnya bergantung pada jenis pelanggaran. Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena sering kali tidak memenuhi standar kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal kepada pihak berwenang guna membantu memberantas peredaran produk ilegal tersebut. Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan penerimaan negara dari cukai dapat meningkat dan masyarakat dilindungi dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.