Berita  

“Harta Irjen Pol Ribut Hari Wibowo: Penemuan Menjanjikan”

Irjen Pol Ribut Hari Wibowo saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah menggantikan Ahmad Luthfi yang menjadi Inspektur Jenderal di Kementerian Perdagangan. Pelantikan Ribut Hari Wibowo dilakukan pada 29 Juli setelah menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier pada Staf Sumber Daya Manusia Polri. Mutasi dan promosi tersebut tercatat dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo. Dengan jabatan Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal, menjadikannya salah satu perwira termuda yang memegang posisi tersebut.

Sebagai pejabat negara, Kapolda Jawa Tengah memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk akuntabilitas kepada KPK. Pelaporan tersebut merupakan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi lembaga negara, terutama dalam hukum, untuk bebas dari korupsi. Ribut Hari Wibowo terkenal tidak hanya karena profesionalisme tetapi juga kejujurannya dalam melaporkan harta miliknya.

LHKPN yang diperbarui pada 22 Februari 2024 untuk periode pelaporan tahun 2018 mencatat total kekayaan Ribut Hari Wibowo sebesar Rp7.269.609.821. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah, bangunan, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, kas, serta hutang. Setelah dikurangi nilai hutang, kekayaan bersihnya mencapai Rp7.269.609.821. Keterbukaan dan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan menunjukkan integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Jawa Tengah.