Satpol PP Pemalang Gerebek Sejumlah Warung di Jalan Lingkar Utara
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya belasan tempat prostitusi yang berkedok warung kopi di sepanjang Jalan Lingkar Utara Kabupaten Pemalang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibunmas), Agus Sarwono menyatakan bahwa dalam operasi penertiban penyakit masyarakat ini, empat wanita pekerja seks berhasil diamankan di beberapa warung. Mereka diduga sedang menunggu pelanggan mereka.
“Empat PSK berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka telah diserahkan ke dinas sosial untuk proses selanjutnya. Sedangkan 12 warung diberikan surat pernyataan agar tidak menyediakan minuman keras, tidak menyediakan jasa wanita, serta tidak menyediakan tempat praktek atau transaksi prostitusi,” jelas Agus pada Senin (21/10/2024).
Agus juga menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan warung esek-esek. Keberadaan warung tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Artikel lainnya dapat ditemukan di SUARA INDONESIA.
Pewarta: Ragil Surono
Editor: Mahrus Sholih