Pemerintah Indonesia sedang menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini telah menuai kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat ini memberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan dalam pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Namun, lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dengan nilai konservasi tinggi.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa sejumlah pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend, dan Gebze Dinaulik telah digusur untuk proyek ini. Mereka menilai proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut, menyatakan bahwa proyek PSN di Merauke akan menghancurkan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi. LBH Papua menuntut agar proyek ini dihentikan dan telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional di Merauke untuk mencapai ketahanan pangan dan swasembada. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, optimis bahwa wilayah ini dapat menjadi lumbung pangan dunia dan segera mencapai swasembada dalam dua tahun ke depan.
Walaupun demikian, upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan melalui proyek PSN di Merauke tetap menjadi sorotan karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan dan hak-hak masyarakat adat setempat.