Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

AJI Jember Kritik Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual yang Tidak Ramah Anak dan Kurang Memperspektif Korban

AJI Jember Kritik Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual yang Tidak Ramah Anak dan Kurang Memperspektif Korban

Suasana diskusi yang diselenggarakan oleh AJI Jember di salah satu kafe di Kecamatan Sumbersari, Sabtu 28 September 2024. (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Praktik pemberitaan kasus kekerasan seksual di media massa dinilai masih belum ramah anak dan belum memiliki perspektif yang baik terhadap korban.

Dari beberapa berita yang baru-baru ini ditayangkan tentang kasus perkosaan siswi SMP di Kabupaten Jember, masih ada beberapa media yang menampilkan foto keluarga dekat korban. Hal ini membuat identitas korban menjadi rentan teridentifikasi.

Padahal, berdasarkan kode etik jurnalistik, media massa seharusnya tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan seksual, terutama jika korban masih anak-anak. Informasi yang terkait dengan korban seharusnya dijaga agar tidak memudahkan orang lain untuk melacak.

Munculnya foto keluarga dekat dalam pemberitaan kasus perkosaan di Jember dianggap dapat membahayakan identitas korban. Selain itu, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya juga harus bersikap profesional dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik korban dalam penyajian berita.

Rosnida Sari, anggota Majelis Etik dan Peradilan Organisasi (MEPO) AJI Jember, menjelaskan bahwa penggunaan inisial pada nama korban seharusnya dilakukan, meskipun korban menginginkan nama lengkapnya disebutkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi korban.

Dalam pemberitaan kejahatan seksual, informasi seperti nama, alamat, usia, keluarga korban, dan pelaku yang dekat dengan korban seharusnya dirahasiakan. Penggunaan kata-kata yang menghakimi korban juga tidak diperkenankan, dan sebaiknya diganti dengan kata “penyintas” jika korban telah berhasil melewati masa sulitnya.

Dalam kasus pemberitaan kekerasan seksual, persetujuan dari korban juga harus diperoleh sebelum informasi tersebut disiarkan. Jika korban masih anak-anak, maka perlu mendapatkan persetujuan dari keluarga untuk penyebaran informasi ke media.

Berita lainnya dapat ditemukan di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta: Fathur Rozi (Magang)
Editor: Mahrus Sholih