Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

KPU Jombang Membuka Pendaftaran 13.594 Petugas KPPS

KPU Jombang Membuka Pendaftaran 13.594 Petugas KPPS

KPU Kabupaten Jombang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 13.594 petugas. Mereka akan bertugas pada 27 November 2024.

Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ayatullah Kumaini mengatakan, pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa 17 September 2024 kemarin.

Penerimaan calon anggota KPPS ini terbuka bagi masyarakat umum dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Jombang. Masa tugas anggota KPPS yang lolos nantinya mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

“Yang kami butuhkan sekitar 13.594 petugas (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan TPS ada 1.942 TPS,” terangnya kepada media, Kamis (19/09/2024).

Ayat mengatakan, syarat pendaftaran seperti minimal batas usia mulai 17 hingga 55 tahun. Sementara kondisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Misalnya, surat keterangan sehat berisi kolesterol, gula darah dan tekanan darah.

“Persyaratan mengenai kondisi kesehatan para pendaftar sangat penting, karena hal itu mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Menurutnya, KPPS akan bertugas di 1.942 TPS yang tersebar di 302 desa dan empat kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

KPU Jombang membuka pendaftaran calon anggota KPPS selama 11 hari, mulai 17 hingga 28 September. Beririsan dengan waktu itu, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi pada 18-29 September.

Hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober. Berikutnya, KPU akan menggelar tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober. Hasil seleksi calon anggota KPPS akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024.

“Anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota yang akan melayani pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS, serta memberi akses dan layanan kepada pemilih disabilitas,” pungkasnya. (*)