Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang umumnya dialami oleh perempuan, khususnya istri, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Komnas Perempuan, KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkup personal, di mana pelaku biasanya merupakan orang yang dikenal dekat oleh korban.
KDRT mencakup ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di dalam rumah tangga. Undang-undang melindungi suami, istri, anak, dan anggota keluarga lainnya yang memiliki hubungan kekerabatan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan kepada korban KDRT. Undang-undang ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Di dalam UU PKDRT, terdapat ancaman pidana bagi pelaku KDRT baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Pelaku KDRT dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan perbuatan kekerasan yang dilakukan.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami KDRT, segera laporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.