Satpol PP telah menangkap satu keluarga yang mengamen di Pemalang untuk dibawa ke Dinsos Pemalang. Mereka terdiri dari suami istri, dan empat anak, termasuk bayi berusia empat bulan. Mereka membawa anak-anak mereka ke jalanan untuk mengamen dan meminta belas kasihan. Kasatpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, menyatakan bahwa mereka telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk pembinaan lebih lanjut.
Nina Min Lusiyanti dari Dinsos Kabupaten Pemalang mengatakan bahwa para pengamen ini akan menjalani pembinaan sesuai dengan usia mereka. Mereka akan diberikan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan mengamen di titik-titik tertentu. Dinsos juga akan melakukan reunifikasi mereka dengan keluarga mereka dan memberikan bantuan sosial jika diperlukan.
Bagi keluarga pengamen yang terjaring dalam razia penertiban, mereka akan dirujuk ke Rumah Pelayanan Sosial Karya Mandiri milik Pemprov Jateng di Pagaran. Mereka akan mendapat pembinaan melalui sistem panti sosial, sesuai dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Bidang Sosial.
Dinsos berharap dengan penanganan ini, keluarga tersebut dapat terjamin kesejahteraan sosialnya, dengan terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.