Jakarta (ANTARA) – Penipuan cinta, atau yang dikenal dengan istilah love scamming, merupakan salah satu bentuk penipuan yang dilakukan secara online melalui media sosial atau aplikasi kencan untuk tujuan mendapatkan uang. Penipuan ini bahkan dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa mereka memiliki mandat dari Presiden untuk memastikan perlindungan hak perempuan, termasuk di dunia online.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Namun, jika kekerasan seksual berbasis elektronik dilakukan dengan maksud pemerasan, ancaman, paksaan, atau penipuan, maka ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Pelaku love scamming biasanya menggunakan identitas palsu dan menargetkan individu yang sedang mencari hubungan asmara online. Mereka menggunakan kata-kata cinta untuk memikat korban dan memperoleh kepercayaan dari korban.
Setelah berhasil, pelaku akan menipu korban dengan berbagai alasan untuk mendapatkan uang atau keuntungan materi, kemudian akan menghilang atau sulit dihubungi.
Pelaku love scamming juga dapat terkena pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu contoh kasusnya adalah jaringan internasional love scamming di Indonesia yang menyasar korban dari berbagai negara dan bisa meraup keuntungan hingga Rp40 miliar per bulan.
Para pelaku akan mengidentifikasi target korban melalui media sosial, menghubungi mereka melalui aplikasi kencan, dan menipu mereka dengan bisnis daring palsu untuk mendapatkan uang.
Para tersangka dalam kasus tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara, namun terkait dengan ITE ancaman hukumannya adalah enam tahun.
Penulis: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024