Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Gibran Menyiapkan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Terlibat dalam Judi Online

Gibran Menyiapkan Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Terlibat dalam Judi Online

Solo (ANTARA) – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan memberlakukan sanksi yang ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi online atau daring. “Kami akan menindaklanjuti lagi,” katanya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta di Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat.

Beliau juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kasus tersebut. Menurutnya, akan ada sanksi yang tegas diberikan kepada pelaku judi online. “Apabila ada yang ketahuan, laporkan kepada saya. Kami akan menindaklanjuti. Hindari terjadinya hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memperkuat tim tanggap insiden guna mencegah website pemda disusupi oleh situs judi online. “Pemerintah daerah, termasuk Dinas Kominfo, telah kami dorong untuk membentuk tim tanggap insiden. Kami memberikan pembinaan teknis untuk mencegah agar website dan sistem elektroniknya aman,” kata Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.

Ia menyatakan bahwa mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo telah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).

Pembentukan Satgas Judi Online diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Penulis: Aris Wasita
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024