Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menerima pengaduan dari sejumlah supir kendaraan double cabin dan truk rute Manokwari-Teluk Bintuni terkait dugaan pungutan liar atas kelebihan muatan. Dalam pertemuan dengan para supir di Manokwari, Kapolda menyatakan bahwa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi Lalu Lintas perlu diverifikasi dan jika terbukti, akan dikenakan sanksi.
Kapolda juga mengingatkan supir double cabin yang digunakan sebagai kendaraan angkut penumpang maupun supir truk untuk mematuhi aturan batas maksimal muatan sesuai kapasitas kendaraan. Kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas atau over dimension overload melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Koordinator supir jalur Manokwari-Teluk Bintuni, Nofti Tapilatu, menjelaskan bahwa biaya kelebihan muatan untuk dump truk sebesar Rp175 ribu dan double cabin Rp100 ribu. Pembayaran dilakukan melalui satu supir yang kemudian diteruskan ke oknum Polantas. Ada lima pos penjagaan yang melakukan pungutan tersebut.
Nofti mengapresiasi respons cepat Kapolda Papua Barat yang langsung bertemu dengan para supir setelah menerima informasi adanya dugaan pungli terhadap kelebihan muatan. Supir diingatkan untuk mematuhi aturan muatan maksimal dan jika melanggar, akan dikenakan sanksi berupa tilang yang pembayarannya harus melalui bank.
Kapolda menekankan agar supir tidak membayar langsung jika terkena tilang, tapi harus meminta bukti tilang dan membayar melalui bank agar dana masuk ke kas negara.