Tanjungpinang (ANTARA) – Kepala Kepolisian Resor Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa pihaknya telah menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (47), untuk memudahkan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan surat tanah.
“Ini akan memudahkan kami jika suatu saat memerlukan keterangannya, baik sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut,” kata Kapolres Bintan dalam keterangannya, Sabtu.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini tersangka Hasan sedang menjalani penyelidikan yang intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan yang telah didakwa dengan Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang mengancam hukuman penjara 8 tahun.
Ia menyebutkan bahwa mantan Plt Wali Kota Hasan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Bintan pada Jumat (7/6) malam.
Proses penahanan Hasan dilakukan setelah penyidik mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, di mana Hasan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Setelah pemeriksaan terhadap Hasan, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan setuju bahwa Hasan harus ditahan,” kata Kapolres Bintan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan bahwa saat pemeriksaan kemarin, Hasan ditanyai sebanyak 55 pertanyaan dan memberikan keterangan dengan kooperatif.
Pertanyaan dari penyidik terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Hasan saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014.
“Setelah gelar perkara, kami menyimpulkan bahwa tersangka memenuhi syarat untuk ditahan, sehingga kami mengeluarkan surat perintah penahanan pada hari yang sama setelah pemeriksaan selesai,” kata AKP Marganda.
Sebelumnya, lanjut Kasat, Penyidik Polres Bintan juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT. Expasindo Raya di Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur, yaitu Muhammad Ridwan dan Budiman dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, penahanan Hasan terkait dengan kedua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan sejak Mei 2024.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU), dan minggu depan berkas kedua tersangka akan kami kirimkan kembali kepada jaksa,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan bahwa peran ketiga tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, antara lain Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timur, Muhammad Ridwan mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman honorer Kelurahan Sei Lekop sekaligus juru ukur tanah.
Sementara itu, Hendi Devitra selaku Kuasa Hukum Plt Wali Kota Hasan mengatakan bahwa dia menyesalkan keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres untuk menahan kliennya dengan alasan yang bersifat subjektif, seperti khawatir melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Menurut Hendi, kliennya sangat kooperatif selama ini dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian.
“Apalagi klien kami seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga saya rasa tidak mungkin ada niat untuk melarikan diri atau menghilangkan bukti,” katanya.
Hendi mengatakan bahwa dia akan melakukan upaya pembelaan hukum terhadap Hasan, salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Bintan.
“Kami sebagai penasihat hukum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum tersebut,” tambahnya juga.
Penulis: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024