Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.855 situs web ilegal yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi yang tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang tersebut.
Kepala Bappebti, Kasan, mengingatkan bahwa promosi, iklan, dan pelatihan perdagangan berjangka komoditi ilegal masih marak terjadi melalui media sosial, situs web, dan aplikasi ponsel. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bappebti terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal. Masyarakat diminta aktif melaporkan kegiatan ilegal di bidang tersebut ke Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa setiap entitas yang melakukan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti dan patuh pada regulasi yang berlaku. Entitas ilegal yang tidak memiliki izin akan dikenakan langkah hukum.
Situs web yang telah diblokir oleh Bappebti bisa dinormalisasi jika pemiliknya mengurus izin dengan baik. Ini dilakukan sebagai upaya pembinaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan membentuk iklim persaingan usaha yang sehat. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum bertransaksi dengan mengakses situs web resmi Bappebti.