Berita  

KPK memeriksa tiga saksi keluarga Harun Masiku

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa telah memeriksa tiga saksi yang merupakan kerabat dari tersangka kasus dugaan suap dalam penentuan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).

“Iya, ada tiga saksi yang diperiksa, salah satunya seorang pengacara, dan dua mahasiswa, ketiganya memiliki hubungan kekerabatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan bahwa tiga saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus yang diperiksa pada Rabu (29/5), seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda yang diperiksa pada Kamis (30/5), dan seorang mahasiswi bernama Melita De Grave yang diperiksa pada Jumat (31/5).

Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait informasi tentang adanya pihak yang berusaha menyembunyikan keberadaan Harun Masiku.

“Informasi yang diperdalam hampir sama, terkait informasi yang diterima KPK tentang keberadaan Harun Masiku yang diduga diamankan oleh pihak lain,” kata Ali.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut tentang temuan yang didapat oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penentuan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku telah absen dari panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini, Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat dari hukuman 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK memenjarakan Wahyu Setiawan berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Wahyu Setiawan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ancaman pidana kurungan selama 6 bulan jika tidak membayar. Selain itu, Wahyu juga dilarang berpolitik dan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Sebelumnya, putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Penulis: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024