Berita  

Polisi berhasil menangkap perempuan yang membuang bayi di Semarang

Semarang (ANTARA) – Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 35 tahun dengan inisial SN, warga Kabupaten Wonosobo, yang menjadi pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan saat kembali ke tempat kosnya setelah pulang dari kampung halamannya.

Proses penyelidikan dilakukan setelah petugas mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti di lokasi penemuan bayi tersebut.

Selanjutnya, penyidik mencari tahu bahwa pelaku bekerja di sebuah tempat karaoke. Dari informasi yang diperoleh, dua pegawai dari tempat karaoke tersebut rupanya sedang hamil.

Setelah itu, petugas mendatangi tempat kos pelaku yang ternyata sudah kembali ke kampung halaman. Namun, pelaku kembali ke Semarang pada 22 Mei 2024 dan akhirnya berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia adalah ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan terlantar. Dia juga mengakui bahwa ia meninggalkan bayi tersebut di rumah salah seorang warga yang sudah dikenalnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perbuatannya tersebut. Aris juga menambahkan bahwa pelaku menyatakan siap merawat bayinya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan tersebut ditemukan di depan rumah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada tanggal 6 Mei 2024.