Jaksa Agung merujuk kepada kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 sebesar Rp 300,003 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.
“Sebelumnya kami perkirakan sebesar Rp271 triliun, namun setelah diaudit oleh BPKP, nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ateh mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyidikan terkait kerugian negara setelah diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permintaan tersebut, mereka melakukan prosedur audit, penyidikan, serta mengumpulkan keterangan dari para ahli.
“Kami menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan timah, seperti yang telah disampaikan Jaksa Agung, total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.
Sementara itu, kasus ini terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan aset para tersangka guna mengembalikan kerugian negara. Saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Tim penyidik juga telah menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Enam smelter tersebut akan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga nilai ekonomis dan mencegah dampak sosial.
Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya adalah pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, manajer, dan direktur perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah.