Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa tersangka S adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba dengan bukti sabu seberat 70 kilogram.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Mukti. Kronologi penangkapan S berdasarkan analisa dan profil yang dilakukan oleh kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka selama tiga minggu.
Tersangka terdeteksi pada hari Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan dilakukan, tersangka sedang berbelanja pakaian. Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.
“Mereka yang bersangkutan dengan inisial S adalah caleg terpilih nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti. Setelah penangkapan dilakukan, penyidik akan menyusun administrasi penyidikan dan memberi tahu keluarga tersangka.
Akan dilakukan pengembangan terkait asal usul narkoba sabu seberat 70 kilogram ke jaringan di atasnya. Tersangka DPO S akan diperiksa terkait jaringannya dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024