Berita  

KPK Sita Rumah SYL di Makassar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Kota Makassar senilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga dimiliki oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tim penyidik pada Rabu (15/5) telah menyelesaikan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka SYL berupa satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa nilai rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan uangnya berasal dari Muhammad Hatta, orang kepercayaan tersangka tersebut.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan terus melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan bukti dari Tim Penyidik.

“Di harapkan sitaan ini dapat menjadi pemulihan aset dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa atas pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan dari tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya, termasuk untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Saksi: SYL minta pejabat Kementan mundur jika tak penuhi permintaan

Baca juga: KPK periksa dua pemilik agen perjalanan terkait perkara SYL

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024