Denpasar (ANTARA) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali, Ketut Riana. Kepala Bagian Informasi Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa kedua saksi berasal dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan pejabat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
“Hari ini yang diperiksa sebanyak dua orang saksi dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali,” kata Eka. Eka mengatakan bahwa kedua dinas tersebut terkait dengan wewenang dan tugas Bendesa Adat di Bali, termasuk daerah Badung.
Meskipun demikian, Eka tidak memberikan rincian identitas pejabat yang diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. Begitu juga dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut karena termasuk dalam materi penyidikan. Namun, dia memastikan bahwa kedua saksi tersebut terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan oknum Bendesa Adat.
Menurut Eka, dalam satu minggu ke depan, penyidik berencana untuk memeriksa 10 saksi lagi terkait dengan kasus yang melibatkan Bendesa Adat Berawa Ketut Riana. “Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali berencana memanggil 10 orang saksi lagi,” katanya.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa Ketut Riana ditangkap dalam OTT oleh Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (2/5) di kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar. Saat itu, Ketut Riana sedang melakukan transaksi dengan seorang investor bernama AN. Barang bukti yang disita saat OTT adalah uang tunai sebesar Rp100 juta. Awalnya, Ketut Riana meminta uang senilai Rp10 miliar kepada AN sebagai syarat proses investasi.
Pada bulan Maret 2024, AN memberikan Rp50 juta kepada Ketut Riana di Starbuck Café di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pada Kamis (2/5), Ketut Riana bertemu kembali dengan AN untuk menerima uang sebesar Rp100 juta sebagai bagian dari permintaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa uang yang diserahkan oleh investor AN kepada Ketut Riana digunakan untuk kepentingan adat istiadat di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Semua pembelian tanah di Desa Berawa harus memiliki izin dari Ketut Riana sebagai Bendesa Adat. Jika tidak, maka izin tersebut tidak akan disetujui di tingkat atas.
Sumedana menegaskan bahwa dana untuk kepentingan desa adat bersifat sukarela dari pihak investor dan tidak bersifat memaksa.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024