Berita  

Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Sidang Perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari Senin pagi. Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.

Panel pertama terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel kedua terdiri dari Saldi Isra sebagai ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel ketiga terdiri dari Arief Hidayat sebagai ketua panel, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

Panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara. MK sebelumnya telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing 32 perkara.

Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara. Ada total 297 perkara, terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan meliputi PHPU DPRD Kabupaten/Kota (74 perkara), PHPU DPRD Provinsi (28 perkara), dan PHPU DPR RI (12 perkara). Sementara 12 perkara PHPU DPD meliputi sembilan provinsi, antara lain Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.