Berita  

Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB Dihukum Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi

Mataram (ANTARA) – Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat memperberat hukuman tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Jurubicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, mengonfirmasi hal tersebut sesuai dengan amar putusan banding yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, informasi putusan banding ketiganya sudah dapat diakses melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram. Secara garis besar, hukuman ketiga terdakwa dalam putusan banding naik,” kata Sandi.

Tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang tersebut adalah Muhammad Husni, Zainal Abidin, dan Syamsul Makrif.

Majelis hakim tingkat banding yang memperberat hukuman tiga orang terdakwa diketuai oleh I Wayan Wirjana dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan.

Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman ketiga terdakwa dengan mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram hanya terkait pidana pokok.

Untuk terdakwa Muhammad Husni yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021, majelis hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Kepada terdakwa Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022, hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Selanjutnya, untuk terdakwa Syamsul Makrif yang menjabat sebagai mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) di Dinas ESDM NTB tahun 2021, Hakim juga memberlakukan pidana pokok yang sama dengan terdakwa Zainal Abidin.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama yang dipimpin oleh Mukhlassuddin menetapkan pidana pokok untuk tiga terdakwa selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Putusan pengadilan tingkat pertama hingga banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Untuk Muhammad Husni, jaksa sebelumnya dalam tuntutan meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Kemudian, terhadap Zainal Abidin, jaksa meminta agar menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Sedangkan untuk Syamsul Makrif dengan pidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini berperan sebagai orang yang membantu dalam proses pengiriman dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG di blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Para terdakwa terbukti membantu PT AMG dengan mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan atas nama Kepala Dinas ESDM NTB sebagai ganti atas rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum disetujui oleh Kementerian ESDM RI.

Akibat kegiatan tambang tanpa RKAB yang berlangsung pada tahun 2021-2022, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar hasil audit BPKP NTB.

Penulis: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024