Berita  

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang terkait permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga tersebut. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa laporan tersebut adalah pemenuhan kewajibannya sesuai dengan peraturan Dewas KPK. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang karena Dewas bukan lembaga penegak hukum dan tidak berwenang meminta analisis transaksi keuangan.

Di sisi lain, anggota Dewas KPK yang dilaporkan, Albertina Ho, menyatakan bahwa permintaan laporan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK terkait kasus jaksa KPK TI yang dilaporkan karena dugaan pemerasan atau suap adalah sesuai dengan regulasi dan merupakan kesepakatan bersama anggota Dewas KPK. Permintaan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dengan PPATK.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan sikap pribadi Nurul Ghufron dan bukan sikap pimpinan kolegial. Meskipun demikian, pimpinan lainnya menghormati langkah yang diambil oleh Nurul Ghufron.