Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Lernhard Febrian Sirait dan rekan-rekannya dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Berikut adalah amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:
Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
Priyo Andi Gularso: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
Abdullah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
Rokhmat Annashikhah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
Beni Arianto: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
Hendi: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
Haryat Prasetyo: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
Maria Febri Valentine: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
Novian Hari Subagio: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.