Berita  

Kementerian Kelautan dan Perikanan Menangkap Dua Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar WPPNRI 713 di Selat Makassar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap dua kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta sebagai langkah pencegahan konflik antar nelayan.

“Selain diduga melanggar daerah penangkapan ikan, kedua kapal tersebut diamankan untuk menghindari potensi konflik dengan nelayan setempat,” ujar Pung.

Ia juga memastikan bahwa telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di lapangan untuk bertindak tegas. Jika menemukan kapal yang melanggar aturan, segera tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 07 di bawah komando Kapten Hendra Wollah. Kapal tersebut berhasil mengamankan KM. B IV (GT 92) dan KM A (GT 95) yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di bawah 12 mil, di zona nelayan lokal di bawah 30 GT.

Artikel ini ditulis oleh pewarta Sinta Ambarwati dan diedit oleh Nurul Aulia Badar.