Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai perlu adanya ketegasan dari penyidik Subditipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri dalam memproses kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sebagai tersangka.
Boyamin menyatakan bahwa ada ketidakseriusan dalam proses penanganan kasus Firli karena telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan belum dilakukan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemanggilan untuk permintaan keterangan tambahan pada hari Senin (26/2), setelah sebelumnya juga mangkir pada pemanggilan Selasa (6/2).
Boyamin menegaskan bahwa penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan resmi beserta surat perintah karena Firli sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Jika terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka penangkapan harus dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.
Boyamin menyatakan bahwa penahanan tersangka merupakan kewenangan dari penyidik dan akan sangat diperlukan dalam kasus ini mengingat sikap Firli yang tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Dengan potensi bahwa tindakan Firli dapat menjadi contoh buruk bagi masyarakat, Boyamin menyarankan agar penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti.
Boyamin menekankan bahwa sanksi hukuman Firli di atas lima tahun dan sikap tidak kooperatif harus menjadi pertimbangan untuk melakukan penahanan guna menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik.