Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.092.917.664. Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Petrus Fatlolon memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari KKT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Daerah KKT.
“Mantan Bupati KKT periode 2017-2022 ini diperiksa sejak pukul 10:30 WIT hingga 17:00 WIT hari ini,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Kamis.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyidik Kejari KKT selama enam jam ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di lingkup Setda KKT pada 2020.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Sekda KKT dengan inisial RBM bersama PM selaku bendahara sekretariat daerah.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1.092.917.664,” ucap Aizit.
Saksi PF diperiksa oleh jaksa penyidik Ricky Ramadhan Santoso, SH di ruang pemeriksaan Kejari KKT dan saat menjalani proses pemeriksaan, saksi didampingi oleh penasihat hukumnya Neles Serin.
Untuk tersangka RBM, jaksa penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada saksi Petrus Fatlolon dan untuk tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi ini akan kami informasikan,” tandasnya.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024