Berita  

Disdukcapil melaporkan bahwa 20 ribu penduduk Serang masih belum memiliki KTP elektronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat bahwa masih ada 20 ribu warga kabupaten tersebut yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa, mengatakan bahwa menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024, pihaknya memiliki target agar seluruh warga tersebut bisa melakukan perekaman dan mendapatkan KTP.

Data yang tercatat pada Desember 2023 menunjukkan bahwa sekitar 99,7 persen warga Kabupaten Serang sudah memiliki KTP elektronik dari total sekitar 1,2 juta jiwa wajib KTP elektronik. Namun, masih ada 3 ribu jiwa yang belum merekam KTP, sehingga dengan ditambahnya data usia 17 tahun, target rekaman sebelum 14 Februari mencapai 20 ribu jiwa.

Disdukcapil Kabupaten Serang juga telah melakukan upaya jemput bola pelayanan administrasi kependudukan agar masyarakat kabupaten memiliki KTP menjelang Pemilu 2024. Upaya ini dilakukan ke sekolah dan rutan guna melayani warga binaan.

Bagi warga yang belum memiliki KTP namun sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka dapat mengurus KTP dengan cara datang ke kantor kecamatan sesuai wilayahnya masing-masing.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Serang sebanyak 4.425.