Berita  

Respons KPK Dewasa terhadap Kritik Lambat Penanganan Aduan Masyarakat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka suara menanggapi kritik yang menyebut bahwa mereka lamban dalam menanggapi aduan publik dan menggunakan penanganan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.

“Menurut saya tidaklah lamban, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi tidak perlu dikatakan lambat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin.

Tumpak mengatakan Dewas KPK memiliki keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut. Dewas KPK hanya memiliki 32 personel.

Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu kemudian mengambil kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK sebagai contoh.

Dia mengungkapkan bahwa personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.

“Walaupun kami harus mengklarifikasi, katakanlah Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, tidak juga lambat,” katanya.

Meskipun begitu, mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.

“Kami akan berusaha untuk memperbaiki kelemahan kami secepat mungkin, tetapi kami berterima kasih atas kritik mengenai keterlambatan tersebut,” katanya.

Tumpak juga mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023.

“Dewas telah menerima 67 laporan yang berhubungan dengan etika dan 82 laporan yang tidak berhubungan dengan etika,” kata Tumpak.

Dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, hanya enam laporan yang ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.

Dari enam laporan yang ditindaklanjuti, tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.