Berita  

Kadis ESDM NTB diadili dan dihukum 12 tahun penjara atas kasus korupsi tambang AMG

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat, Zainal Abidin, yang menjabat pada akhir tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2023.

“Dalam tuntutan ini, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta atau 6 bulan kurungan pengganti,” kata Dian Purnama, dalam pembacaan tuntutan terdakwa Zainal Abidin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.

Dalam tuntutan, JPU juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait aktivitas PT AMG dalam penambangan pasir besi di Blok Dedalpak periode 2021-2022 tanpa surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa mencatat bahwa Zainal Abidin membantah menandatangani surat pernyataan yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi pengapalan material tambang PT AMG. Namun, jaksa mendapatkan keterangan yang memperkuat adanya bukti Zainal Abidin menandatangani surat tersebut dari sejumlah saksi yang bekerja di Dinas ESDM NTB.

Artikel ini disadur dari ANTARA News pada tahun 2024.