Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan bahwa pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ia mengatakan, saat ini pelaku pengancaman Anies sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini masih terus dikembangkan. “Sudah ditangkap dan dikembangkan Dirkrimsus,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan informasi penangkapan pemilik akun yang membuat cuitan terkait ancaman akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan.
Polri menindaklanjuti adanya cuitan terkait ancaman terhadap salah satu capres peserta Pemilu 2024 dengan melakukan pendalaman terhadap pemilik akun tersebut. Meskipun, belum ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut secara resmi.
Bereda informasi pemilik akun yang membuat cuitan menembak Anies ditangkap di wilayah Jember.
Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan oleh warga net saat sedang live di aplikasi TikTok. Akun medsos Instagram @rifanariansyah, yang diindikasi sebagai pengancam, kini tak bisa ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.