Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa rata-rata waktu penyelesaian perkara uji undang-undang di MK selama tahun 2023 lebih cepat dibandingkan tahun 2022. Menurutnya, rata-rata waktu penyelesaian perkara uji undang-undang selama tahun 2023 di MK adalah 52 hari per perkara, sementara pada tahun 2022 adalah 78 hari per perkara.
“Suhartoyo menyatakan bahwa MK telah melakukan akselerasi dalam penanganan perkara guna memastikan para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, jangka waktu penyelesaian perkara diupayakan semakin cepat,” katanya dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu.
Dia juga menyebutkan bahwa MK telah menggelar sebanyak 786 sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023. Dari 202 perkara yang diterima, 136 di antaranya telah diputus, terdiri atas 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 117 perkara yang diregistrasi pada tahun 2023.
Selain itu, sepanjang tahun 2023, MK hanya menangani perkara pengujian undang-undang, tidak ada perkara lain yang diajukan. Suhartoyo juga menekankan bahwa MK memastikan kepercayaan publik bagi lembaga tersebut.
Artikel ini ditulis oleh Fath Putra Mulya dan disunting oleh Fransiska Ninditya.