Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pria berinisial H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal telah ditangkap. Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Medan pada 6 Januari 2024.
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku. Namun, keduanya sempat berusaha melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil menyita sebanyak 5.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak warna coklat. Selain itu, dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari seorang pria berinisial A alias KEY.
Tim Unit 2 Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut saat ini tengah mengidentifikasi jaringan mereka dan terus memburu pelaku lainnya. Sebelumnya, polda juga telah berhasil menangkap beberapa tersangka pengedar narkotika jenis lainnya.
Polda Sumut terus melakukan upaya pemberantasan narkoba, termasuk dalam hal penindakan dan rehabilitasi, yang menjadi salah satu program prioritas mereka.