Belasan Lapak Pedagang Kaki Lima Dibongkar oleh Pemkab Temanggung
Belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Gatot Subroto, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibongkar tim gabungan pada Senin (8/1). Pembongkaran lapak ini dilakukan oleh Pemkab Temanggung karena melanggar perda nomor 3 tahun 2019, dengan berada di lokasi terlarang yakni trotoar jalan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Temanggung dalam menegakkan peraturan daerah terkait penataan PKL di wilayah tersebut. (Firman Eko Handy/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)