Bawaslu Kota Bandarlampung melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Lurah Perumnas Wayhalim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Oddy Marsa JP, mengatakan bahwa Lurah Perumnas Wayhalim diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN karena terbukti ada banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman kantor kelurahan.
Panitia pengawas pemilu kecamatan menemukan banner salah satu calon anggota DPR RI di aula dan halaman Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim pada tanggal 15 Desember 2023, dan temuan tersebut telah ditindaklanjuti.
Pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke KASN akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sementara sanksi menjadi kewenangan KASN.
Selain itu, Bawaslu juga melaporkan Ketua RT 002 dan linmas RT 008 Kelurahan Wayhalim yang ikut serta dalam perakitan banner salah satu calon anggota DPR RI kepada Wali Kota Bandarlampung.
Laporan ini telah disusun oleh Dian Hadiyatna dan diedit oleh Hisar Sitanggang pada tahun 2024.