Kepolisian Daerah (Polda) Bali membenarkan bahwa Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster, telah dipanggil dan dimintai keterangan selama 3 jam pada tanggal 3 Januari 2024. Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa kehadiran Wayan Koster dalam rangka klarifikasi atas kasus yang sedang didalami Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, sehingga masih ada pendalaman.
Pemanggilan ini tidak dapat disimpulkan bahwa berkaitan dengan pembebasan lahan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi karena rencananya akan dijelaskan oleh Direktur Ditreskrimsus. Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi digagas sebelum Koster mengakhiri masa jabatannya, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Ketika melakukan klarifikasi, Wayan Koster hadir sebagai saksi untuk memberi keterangan atas informasi yang sampai di telinga kepolisian. Namun, Polda Bali masih enggan membocorkan sumber laporan dari masyarakat atau lembaga tertentu.