Berita  

Polisi berhasil menyelesaikan kasus perundungan anak di Kalsel melalui diversi

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kalimantan Selatan telah menyelesaikan kasus perundungan terhadap seorang anak melalui proses diversi atau mediasi keluarga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres HSS AKP Widodo Saputro mengatakan bahwa kasus perundungan anak melalui diversi berhasil diselesaikan, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Alhamdulillah kami memediasi perkara ini dengan cara kekeluargaan. Sebagaimana dalam aturan perundang-undangan, kami diwajibkan menyelesaikan secara mediasi terlebih dahulu karena yang bersangkutan di bawah umur,” kata Widodo.

Proses diversi dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

Proses terhadap pelaku yang merupakan anak di bawah umur menerapkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan undang undangan yang berlaku, proses penyidikan kasus tersebut terlebih dahulu melalui diversi.

Kesepakatan berdamai melalui diversi tercapai sesuai keinginan dari terlapor maupun pelapor, kata Widodo.

Penanganan secara diversi melibatkan instansi terkait, yakni Unit PPA Satreskrim Polres HSS, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai, pekerja sosial, dan penasihat hukum.

Widodo menyatakan persyaratan untuk pelaksanaan diversi sepenuhnya lengkap, seperti kesepakatan pihak terlapor dan pelapor untuk saling memaafkan terkait perundungan anak tersebut.

“Kita telah memohonkan penetapan penyitaan (tap sita) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada siang hari setelah kesepakatan damai, kita buatkan administrasi dan akan kita serahkan kembali ke pengadilan,” katanya.

Menurutnya, tap sita dilanjutkan dengan sidang tertutup di PN Kandangan, selanjutnya perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penyidik Polres HSS juga akan mengembalikan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perkara perundungan anak tersebut bermotifkan rebutan kekasih antara pelaku, yakni AH (14) dan SF (15) dengan korban KUP (14) yang masih berstatus pelajar SMP.

Korban dan para pelaku yang ada di video tersebut diketahui merupakan teman yang bergabung pada satu grup media sosial.

Kemudian terjadi percekcokan di grup media sosial itu hingga para pelaku dan korban janjian bertemu di salah satu stadion olahraga Kabupaten HSS, setelah bertemu berujung perundungan terhadap korban KUP.