Berita  

Kejati Kalteng Kembali Menahan Dua Terduga Korupsi dalam Kasus Batubara di PLN

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menahan dua orang yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (Persero) dari penambang di wilayah Kalimantan Tengah tahun 2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan bahwa kedua orang tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut adalah BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (PT. ATQ), serta DPH, perantara PT. Borneo Inter Global (PT. BIG).

“Keenam orang terduga dalam kasus tersebut sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujar Douglas.

Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan untuk mempermudah penanganan perkara kedepannya serta mencegah penghilangan barang bukti.

Langkah konkret tim penyidik setelah pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini adalah memutuskan untuk menahan mereka selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan dan penuntasan perkara.

“Dalam kasus ini, ada enam orang tersangka, mulai dari pemasok, manajer pengadaan, hingga surveyor. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan analisis lebih lanjut,” ujar Douglas.