Berita  

Kolaborasi JKPD Jateng-Jatim untuk Mengawasi Peredaran Produk Perikanan yang Tercemar

Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur bekerja sama dalam mengawasi peredaran produk perikanan setelah menemukan produk yang tercemar bahan berbahaya dan didistribusikan lintas provinsi.

“Kami yang diperkuat petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng serta Ditreskrimsus Polda Jateng akan bekerja sama dengan Jatim dalam mengawasi peredaran produk perikanan yang tercemar bahan berbahaya,” kata Ketua JKPD Jateng Dyah Lukisari di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini didasari dengan banyaknya temuan produk perikanan yang mengandung cemaran berbahaya di Jateng dan adanya distribusi antarwilayah.

Kolaborasi ini penting untuk mencegah produk perikanan yang mengandung bahan berbahaya atau formalin. Tim pengawas perikanan DKP Jateng sejak tahun 2019-2023 juga menemukan adanya distribusi produk perikanan lintas wilayah.

“Pada pertengahan Desember 2023, tim kami menemukan produk perikanan yang mengandung cemaran berbahaya. Sepuluh dari 18 produk perikanan yang diuji, terindikasi mengandung formalin,” katanya.

Ia mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan pangan yang terkontaminasi formalin memerlukan pendekatan komprehensif dari pemerintah, industri pangan, dan masyarakat.

“Oleh karena itu, JKPD Jateng membangun kolaborasi dengan Satgas Pangan Jatim untuk mewujudkan pangan aman,” katanya.

Kolaborasi JKPD Jateng-Jatim menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya, DKP Jatim akan memperkuat pengawasan dan pembinaan mutu produsen hasil perikanan di wilayahnya.

Tim Satgas Jatim juga akan mengumpulkan bukti dan keterangan pada pihak-pihak terkait, sedangkan tim JKPD Jateng akan memperkuat proses edukasi keamanan pangan kepada konsumen dengan melibatkan kader Pangan Jateng.

Selain itu, juga akan mendorong anggota JKPD untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran formalin di seluruh rantai pasok, mulai dari titik produksi, distribusi, hingga penjualan.

“Kami juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan, jika mereka menemukan atau mencurigai adanya formalin dalam produk pangan,” ujarnya.