Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan pelayanan kesehatan dan akses serta kondisi penjara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah memenuhi standar. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pelayanan kesehatan, akses, dan kondisi penjara Lukas Enembe selama menjalani pidana hingga meninggal dunia.
Mahfud menjelaskan bahwa semua standar pelayanan telah dipenuhi, dengan partisipasi dari Kementerian Kesehatan, TNI, BIN, dan polisi yang bekerja sama dalam memberikan pelayanan kesehatan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah bertindak sesuai prosedur.
Selain itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa langkah-langkah pemerintah terhadap Lukas Enembe juga dipengaruhi oleh kondisi kesehatannya yang telah lama terganggu. Pemerintah memberikan perawatan khusus dengan mengangkutnya menggunakan pesawat khusus dan memberikan akses ke rumah sakit dengan layanan dokter yang dipilih langsung oleh Lukas Enembe.
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang juga terpidana korupsi, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya juga membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada pukul 10.45 WIB.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. Lukas Enembe sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.