Kejaksaan Negeri Binjai menuntut mati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu dalam kasus sebagai pengendali narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram.
“Terdakwa sudah dituntut pidana mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting di Medan.
Dian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adre menyatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum, sementara hal-hal yang meringankan adalah bersikap sopan.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Mukhtar akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kejari Binjai serius dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan memberlakukan hukuman mati terhadap terdakwa, ini juga sebagai efek jera kepada para pelaku dan untuk meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada 14 April 2023 terdakwa menelepon M Sulaiman alias Isu untuk menjemput barang bukti sabu-sabu seberat empat kilogram tersebut dari Aceh dengan upah Rp10 juta untuk diantar ke Sumatera Utara.
Selanjutnya, Sulaiman membawa tas yang berisikan sabu itu dengan menaiki angkutan umum. Dan setibanya di Kabupaten Langkat, Sulaiman bertemu dengan Agus Salam Ginting.
Pada 15 April 2023, petugas dari BNNP Sumut mencurigai dua orang tersebut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan dengan barang bukti empat kilogram sabu-sabu. Hasil interogasi menyebutkan bahwa barang itu dimiliki oleh terdakwa yang masih berstatus narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.