Berita  

216 WBP di Sulawesi Utara Dapat Remisi Khusus Terkait Hari Natal

Sebanyak 1.216 narapidana yang tersebar di 14 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sulawesi Utara (Sulut) menerima remisi khusus (RK) terkait Hari Natal 2023.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, dan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, melakukan penyerahan remisi secara simbolis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, pada hari Senin.

Ronald Lumbuun mengimbau seluruh narapidana untuk tetap menunjukkan sikap dan perilaku yang baik. Dia juga menegaskan bahwa remisi tidak diberikan dengan mudah, melainkan hanya bagi narapidana yang memiliki sikap dan perilaku yang baik, serta telah mengikuti program binaan dengan hasil yang baik.

Selain itu, Ronald juga meminta narapidana untuk menjauhi segala bentuk larangan dan pelanggaran, serta tetap mengikuti aturan agar bisa mendapatkan remisi di kesempatan berikutnya.

Pemberian remisi dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta: Jorie MR Darondo dan diedit oleh Agus Setiawan. Dilarang mengutip artikel ini tanpa izin dari ANTARA.