Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah dinobatkan sebagai badan publik informatif berdasarkan penilaian oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk komitmen kementerian tersebut dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Dhahana.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dan Apresiasi Desa Tahun 2023 dari KIP di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta.
Dhahana berharap penghargaan tersebut dapat meningkatkan kinerja Kemenkumham ke depannya dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin juga menyatakan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia juga mengapresiasi peningkatan jumlah badan publik yang memiliki predikat informatif.
Ma’ruf Amin juga menyebutkan bahwa jumlah badan publik yang tergolong informatif pada tahun 2023 mencapai 139, sementara pada tahun 2018 hanya terdapat 15 badan publik. Jumlah badan publik yang tidak informatif juga menurun, yakni dari 303 pada tahun 2018 menjadi 147 pada tahun 2023.
Ma’ruf Amin berharap capaian tersebut dapat menjadi penyemangat bagi semua pihak untuk terus berbenah dalam menjalankan kebijakan terkait KIP, baik di pusat maupun di daerah.
Artikel ini telah ditulis oleh Fath Putra Mulya dan disunting oleh D.Dj. Kliwantoro untuk ANTARA pada tahun 2023.