Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengusulkan 3.166 warga binaan di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) di Sumut untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Natal 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Sianturi, mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan remisi adalah warga binaan harus memiliki kelakuan baik selama menjalani masa hukuman di tahanan. Mereka juga harus mengikuti program pembinaan dan menurunkan tingkat risiko sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Saat ini, jumlah keseluruhan warga binaan pemasyarakatan di Sumut mencapai 32.099 orang. Jumlah tersebut masih merupakan usulan dan dapat dikabulkan atau dikurangi oleh Kemenkumham RI.
Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Goklas, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan usulan remisi sebanyak 317 narapidana kepada Kemenkumham Sumut. Usulan tersebut didasarkan pada perilaku baik para narapidana selama masa tahanan.
Artikel ini ditulis oleh M. Sahbainy Nasution dan disunting oleh Agus Setiawan. Dilarang mengutip isi artikel ini tanpa mencantumkan sumber karena dilindungi hak cipta © ANTARA 2023.