Berita  

Banten mendapat penghargaan untuk Indeks Reformasi Hukum

Prestasi Pemprov Banten Dalam Indeks Reformasi Hukum

Serang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Banten berhasil meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori II Indeks Reformasi Hukum Tingkat Pemerintah Provinsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

“Pemprov Banten menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM atas penghargaan yang diberikan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, pada hari Kamis.

Beliau menyampaikan penghargaan tersebut diberikan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta.

Al Muktabar menegaskan bahwa Pemprov Banten terus mengembangkan dan mendorong peningkatan Indeks Reformasi Hukum di Provinsi Banten dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan penghargaan ini, Pemprov Banten akan terus memperjuangkan upaya-upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut dapat dicapai melalui kolaborasi dan pentahelix, di mana pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Menurutnya, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan proses monitoring dan evaluasi terhadap regulasi yang telah diterapkan, dengan harapan setiap regulasi yang dikeluarkan dapat tepat guna dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Al Muktabar juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Pemprov Banten meraih penghargaan terbaik kedua dalam kategori II Indeks Reformasi Hukum Tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 97,64 poin.

“Pada penilaian tersebut, kita telah mengunggah dokumen melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemenkumham tentang kegiatan produk hukum yang telah dilaksanakan. Itu juga dievaluasi oleh tim Kemenkumham, dan inilah hasilnya,” ujarnya.

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2023