Berita  

Menpan RB: Kelembagaan dan komitmen kepemimpinan utama dalam pencegahan korupsi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa terdapat faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam mengatasi masalah korupsi di Indonesia, yaitu kelembagaan dan komitmen pimpinan. “Kelembagaan dan komitmen pimpinan menjadi kunci pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menpan RB juga hadir dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pengarahannya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi diperlukan sebagai bentuk pengamanan diri dalam mencegah dan memerangi korupsi di Tanah Air.

Berbagai aplikasi telah dikembangkan pemerintah sebagai langkah preventif terhadap potensi korupsi, seperti e-katalog, pajak online, ‘one single submission’ (OSS), dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Kemenpan RB selaku koordinator Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional terus mengakselerasi implementasi di berbagai elemen birokrasi.

Menurut Anas, digitalisasi birokrasi melalui SPBE menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi. “Meski demikian, digitalisasi tidak dimaknai hanya sebagai aplikasi semata,” katanya. Dalam ‘Government Technology’ (GovTech) yang saat ini tengah dikembangkan Kemenpan RB, lanjut dia, interoperabilitas adalah elemen utama untuk mengintegrasikan berbagai sistem yang ada saat ini.

Dalam Peringatan Hakordia 2023, Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa korupsi memiliki sifat korosif yang dapat mengikis setiap pencapaian yang telah diraih. Sesuai dengan tema peringatan Hakordia 2023 “Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Nawawi mengatakan sinergi dan penggunaan teknologi informasi merupakan suatu keharusan.

Presiden Jokowi juga menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan menyengsarakan rakyat. Dalam pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, Presiden mengatakan bahwa diperlukan sinergi dari berbagai pihak dengan memanfaatkan teknologi terkini.

Presiden juga menekankan perlunya penguatan sistem pencegahan tindak pidana korupsi dan regulasi di level undang-undang, terutama terkait undang-undang perampasan aset tindak pidana korupsi. Ia juga mengajak untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh Laily Rahmawaty dan diedit oleh Herry Soebanto.